Bupati Mamuju Tengah, Asal Aras, serahkan LKPJ 2025 kepada DPRD melalui rapat paripurna DPRD Mamuju Tengah.
Mateng,penasulbar.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah secara resmi menyerahkan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Daerah serta Raperda inisiatif terkait penetapan desa.
Penyampaian LKPJ ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari peran DPRD sebagai representasi aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Mamuju Tengah, Dr. H. Arsal Aras, SE, M.Si, menegaskan bahwa rapat paripurna ini bukan sekadar agenda formal kelembagaan. Menurutnya, momentum ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat sekaligus refleksi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Melalui LKPJ ini, kami menyampaikan gambaran menyeluruh atas pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025, baik capaian yang telah diraih maupun hal-hal yang masih perlu ditingkatkan,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, laporan tersebut menjadi dasar bersama untuk melakukan evaluasi serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendorong pembangunan yang lebih baik ke depan.
Secara teknis, penyusunan LKPJ mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2019.
LKPJ tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Bupati juga mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dalam pelaksanaan program pembangunan, serta adanya harapan masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi. Oleh karena itu, peran DPRD sangat diharapkan dalam memberikan masukan, kritik, dan rekomendasi yang konstruktif.
Selain penyampaian LKPJ, pemerintah daerah turut mengajukan Raperda tentang Kelembagaan Daerah. Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi struktur organisasi yang dinilai masih belum efisien, dengan adanya tumpang tindih kewenangan serta proses pelayanan yang kurang optimal.
“Kondisi struktur organisasi saat ini masih tergolong gemuk, sehingga berdampak pada lambatnya proses kerja dan pelayanan publik yang kurang efektif,” jelasnya.
Lebih lanjut, keterbatasan kapasitas anggaran juga menjadi tantangan, di mana beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki alokasi anggaran operasional yang minim dan belum mampu mendukung pelaksanaan tugas secara optimal.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah mengusulkan langkah reformasi kelembagaan, antara lain penggabungan sejumlah OPD menjadi unit yang lebih efisien, penataan sub-unit urusan pemerintahan di lingkungan Sekretariat Daerah, serta peningkatan tipologi beberapa OPD guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Bupati Mamuju Tengah, Wakil Ketua DPRD, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah. (Adv)






