Suasana pembukaan Sosialisasi Juknis BKK untuk tambahan penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur, dan Kasi Desa di Kabupaten Mamasa. Foto: duk. Pena.
Mamasa,penasulbar.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Sosial, P3A serta PMD Sulbar menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur, dan Kasi Desa Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Mamasa pada 27 Februari 2026, dengan peserta seluruh Kaur Keuangan Desa se-Kabupaten Mamasa serta beberapa kepala desa.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Sosial, P3A serta PMD Provinsi Sulawesi Barat, Faridah S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam meningkatkan kesejahteraan dan kinerja perangkat desa.
“Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat berkumpul dalam acara sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi Desa Tahun Anggaran 2026,” kata Faridah.

Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai hak tunjangan kepala desa dan perangkat desa telah diatur dalam regulasi pemerintah, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang membuka ruang pemberian tambahan penghasilan melalui Bantuan Keuangan Khusus.
Adapun tujuan pemberian BKK Tambahan Penghasilan tersebut, yakni:
-Memberikan dorongan dan semangat membangun desa serta mendukung pelaksanaan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di tingkat desa;
-Meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
-Meningkatkan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa.
Total anggaran Bantuan Keuangan Khusus Tambahan Penghasilan ini sebesar Rp15.525.000.000 (lima belas miliar lima ratus dua puluh lima juta rupiah), dengan rincian:
Kepala Desa sebesar Rp1.000.000 per bulan;
Sekretaris Desa sebesar Rp500.000 per bulan;
Kaur dan Kasi masing-masing sebesar Rp500.000 per bulan.
Melalui sosialisasi ini, para peserta diharapkan dapat memahami secara detail petunjuk teknis pelaksanaan agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi di lapangan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.
Di akhir kegiatan, peserta mengikuti sesi pemaparan materi oleh narasumber serta diskusi dan tanya jawab guna memastikan kesiapan pelaksanaan program di masing-masing desa. (Ns-01)






