Foto: ilustrasi
MAMASA,PS – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamasa kembali menangani kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap tiga Oknum Kepala Desa (Kades).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, tiga oknum Kades tersebut, masing-masing berinisial OD, OS, dan DD.
Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang melibatkan tiga oknum Kades di Mamasa dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa, Rustam saat dikonfirmasi, Minggu (24/11/2204).
Rustam mengatakan, benar bahwa saat ini sentra Gakkumdu Kabupaten Mamasa yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Mamasa, Polres Mamasa, dan Kejaksaan Negeri Mamasa sedang menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh masyarakat terhadap tiga oknum Kades berinisial OD, OS, dan DD pada masa kampanye.
Dikatakan, tiga oknum kades tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 188 Jo pasal 71 ayat (1) UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur larangan kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Terkait perkembangan pemeriksaannya, bahwa berdasarkan hasil pembahasan kedua sentra Gakkumdu Kabupaten Mamasa terhadap ketiga oknum kepala desa tersebut dinaikkan proses pemeriksaannya dari sebelumnya penyelidikan ke penyidikan,” ucap Rusatam. (Ns-01)






