MAMASA,PS – Penjabat (Pj) Bupati Mamasa menghadiri pemberian remisi umum HUT Kemerdekaan RI kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Mamasa, Sabtu (17/8) 2024).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Mamasa, Dr. Muhammad Zain membacakan secara lengkap sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI pada pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024, ditandatangani Yasonna H. Laoly (Menteri Hukum dan HAM RI).
Kepada wartawan, Zain berharap, dengan remisi ini, mereka dapat lebih termotivasi untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Remisi umum untuk narapidana adalah simbol penghargaan di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Sebagai wujud kasih sayang dan kepedulian negara untuk mereka bisa lebih baik juga mewujudkan prinsip keadilan restoratif,” ucap Zain.
Setelah memberikan remisi, Zain juga berkesempatan untuk mendatangi narapidana di Rutan kelas III Mamasa. Zain Menyalami satu per satu dan memberi motivasi sembari berdoa untuk kebaikan mereka dan mendengarkan curahan hati mereka.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas III Mamasa, Hastono menjelaskan, remisi merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan dan menurunkan tingkat resiko sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hastono mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan oleh pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen untuk mengikuti pendampingan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan baik.
“Tujuan utama pembinaan adalah menyiapkan mental, spritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat,” kata Hastono. (ADV)