Tersisa Mamuju, 5 Kabupaten di Sulbar Telah Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Foto ilustrasi

MAMUJU,PS – Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan amanah undang-undang.

Hal itu merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Untuk Provinsi Sulbar, dari enam Kabupaten tinggal Kabupaten Mamuju yang belum melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju belum memastikan jadwal pengukuhan para kades yang ada di Ibu Kota Provinsi Sulbar itu.

Dikonfirmasi melalui via selulernya, Sekretaris Dinas (Sekdis) PMD Mamuju, Munir mengungkapkan, belum bisa memastikan jadwal pelantikan Kades se-Kabupaten Mamuju.

Munir mengatakan, saat ini Surat Keputusan (SK) Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades sedang dikonsultasikan dengan Biro Hukum Setda Kabupaten Mamuju.

“Kita belum bisa menyampaikan jadwal pengukuhan secara pasti karena SKnya masih dikonsultasikan dengan Biro Hukum,” ucap Munir.

Dia menyebut, sebanyak 50 Kades di Kabupaten Mamuju sedang menunggu pengukuhan perpanjangan masa jabatannya.

“Jumlah desa di Mamuju sebanyak 88 Desa. 38 Desa sedang dijabat Plt dan 50 Desa yang dipimpin Kades dedinitif. Jadi hanya kades definitf yang akan dikukuhkan,” terang Munir. (Ns-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *