Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah.
Mamuju,penasulbar.co.id –Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura mengeluarkan surat putusan terkait persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulbar, Junzetbudi Bombong.
Surat dengan Nomor A/094/DPP-HANURA/V/2023 yang diteken langsung oleh Ketua DPP Partai Hanura, Oesman Sapta, berisi persetujuan DPP Partai Hanura terkait usulan nama pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Sulbar Junsetbudi Bombong oleh Ebsan.
Selain menetapkan nama Ebsan sebagai pengganti Alantar waktu, DPP Partai Hanura juga memerintahkan pengurus DPD Hanura Provinsi Sulbar dan Pengurus DPC Hanura Kabupaten Mamasa untuk secepatnya melakukan proses PAW.
Menindaklanjuti surat tersebut, Pimpinan DPRD Provinsi Sulbar melakukan kofirmasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Kami sudah menindaklanjuti surat DPP Partai Hanura dan saat ini sudah ada dari unsur pimpinan yang sedang melakukan konfirmasi ke Kemendagri,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah saat dihubungi Via Selulernya, Senin (3/7/2023).
Ia mengatakan, setelah melakukan konfirmasi ke Kemendagri maka pimpinan DPRD akan menggelar rapat untuk memutuskan langkah selanjutnya sesuai hasil konfirmasi tersebut.
“Hasil konfirmasi dengan Kemendagri kita akan bawa dalam rapat pimpinan untuk melakukan proses selanjutnya,” tutur Politisi Golkar itu.
(Ns-01)






