Barang bukti ternak sapi yang diamankan polres Mamuju. Foto : Humas polres Mamuju.
MAMUJU – Hari ini Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju Polda Sulbar kembali menunjukkan keberhasilannya yang patut diacungi jempol dan apresiasi setelah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku pencurian ternak yang sangat meresahkan diwilayah hukum Polresta Mamuju Polda Sulbar,Jumat (6/1/2023).
Dapat diketahui bahwa pelaku pencurian ternak yang di amankan atas nama MUH. HASIM Als. HERI (27) bertempat di Tapalinna Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya an. MAKMUR Als. BUDI (49) yang bertempat di Bayor-Bayor Desa Bambu Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian ternak warga diwilayah hukum Polresta Mamuju sebanyak 9 tempat kejadian.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Dari 9 rangkaian tempat kejadian pihaknya sudah membuatkan laporan polisi kepada setiap korban yang datang mengadu diruang SPKT baik dipolsek maupun dipolresta Mamuju mulai sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan kejadian terakhir hari Rabu tanggal 4 Januari kemarin di Tapalang.
Selanjutnya dapat diketahui bahwa pelaku ditangkap oleh Unit Resmob di Dusun Tapalinna Kecamatan Mambi bersama barang bukti kedua ekor sapi yang hendak ditawarkan dan dijual kepada seseorang.
“Barang bukti yang sempat diamankan yaitu 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) unit mobil grand max warna hitam dan 2 (dua) ekor sapi yang masih hidup,”ujar Iskandar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
(Humas Polresta Mamuju Polda Sulbar)