Mamuju- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM ) Provinsi Sulbar, secara kolektif menyerahkan remisi di HUT Kemerdekaan RI ke 77 kepada narapidana yang saat ini masih menjalani proses hukum di sejumlah Rutan dan Lapas di Sulbar.
Seperti diketahui, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Tujuh Lapas/LPKA/Rutan di Wilayah Sulawesi Barat sebanyak 1.330 orang,terdiri dari Narapidana 975 orang dan tahanan 355 orang.
Dari jumlah Narapidana tersebut yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi umum tanggal 17 Agustus 2022, sebanyak 732 orang, dengan rincian sebagai berikut :
1 Lapas Kelas IIB Polewali : 338 orang
2 LPKA Kelas II Mamuju : 4 orang
3 Lapas Kelas III Mamasa : 31 orang
4 LPP Kelas III Mamuju : 33 orang
5 Rutan Kelas IIB Mamuju : 112 orang
6 Rutan Kelas IIB Majene : 56 orang
7 Rutan Kelas IIB Pasangkayu : 158 orang
Yang mendapatkan RU II (langsung bebas) pada hari ini sebanyak 1 (satu) orang dari Rutan Kelas II B Pasangkayu.
Kakanwil Kumham Sulbar, Faizol Ali mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Bukan hanya sekedar pemenuhan hak oleh negara kepada narapidana tetapi juga apresiasi kepada warga binaan yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.
“ Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada tuhan YME maupun sesama manusia.” kata Faizo.
(Hm-kuh)






