Mamuju, Penasulbar.co.id – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) tepatnya di Mamuju Utara (Matra) kembali mengungkap aksi kejahatan yang acapkali meresahkan masyarakat.
Aksi kejahatan tersebut kali ini terkait pengungkapan pencurian hewan ternak. Dua pelaku pencurian ternak (Curnak) di wilayah hukum Polres Matra Kabupaten Pasangkayu, berhasil dibekuk oleh Resmob Polres Matra yang kerjasama dengan Resmob Polda Sulteng di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/27/VIII/2019/Sek Bambalamotu/Res Matra, tanggal 23 Agustus 2019. Kedua pelaku diantaranya bernama Nyaman alias Mas Edi alamat Kelurahan Banawa, Kecamatan Maleli, Kabupaten Donggala, Sulteng dan pelaku Saldi alias Lebba jalan Jamur, lorong Tiga Kelurahan Bayoge, Kecamatan Tatanga, Provensi Sulteng.
Wadirkrimum Polda Sulbar AKBP Iskandar melalui Kabid Humas menyebutkan, keduanya tersangka Curak, satunya sebagai pelaku eksekusi atau pencuri hewan dan satunya adalah penada atau membeli daging sapi hasil curiannya.
Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan kedua pelaku Curnak itu dilakukan di kota Palu, berdasarkan informasi kemudian mengarah kesalah satu terduga pelaku penadahan hasil kejahatan tersebut dan sekitar jam 02.30 Wita.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penadah atas nama Saldi alias Lebba, di rumahnya yang berada di Jalan Jamur, Lorong Tiga Kelurahan Bayoge, Kecamatan Tatanga, Provinsi Sulteng.
Setelah di lakukan pengembangan untuk mengarah ke pelaku pencurian ternak dari hasil interogasi, sekitar jam 05.00 Wita. Akhirnya terduga pelaku pencurian ternak wilayah Donggala Provinsi Sulteng berhasil dibekuk oleh tim gabungan.
“Dari pengakuan tersangka sebagai pembeli, mengaku beberapa kali membeli daging sapi hasil kejahatan Nyaman dengan harga 60 ribu perkilo, dari hasil kejahatan pencurian ternak di wilayah hukum Polres Matra,” ungkapnya.
Selain itu polisi mengamankan barang bukti seperti racun Potasium dalam keadaan terbungkus plastik berwarna hitam yg ditemukan di dalam tas pinggang pada saat penangkapan. 1 (satu) unit senjata tajam berupa pisau bersarung 1 ( satu ) buah parang.
(Humas Polda Sulbar/*)