Suasana dibeberapa sekolah di Kabupaten Mamasa saat para guru menggelar aksi mogok kerja. Foto/duk.pena.
Mamamasa,penasulbar.co.id – Tokoh pendiri Kabupaten Mamasa, Nurhadi Lake Pulio mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa duduk bersama dengan para guru untuk mencari solusi terkait hak-hak guru yang tertunggak.
“Sebaiknya Pemkab Mamasa dan Forum Guru Bersatu duduk bersama mencari solusi pembayaran tunggakan tunjangan sertifikasi, Tamsil dan Tunjangan khusus lainnya demi keberlangsungan pendidikan di daerah kita,” ungkap Nurhadi Lake Pulio saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Sabtu (20/1/2024).
Ia menyarankan agar Pemda Mamasa menggunakan anggaran tahun 2024 untuk membayar hak-hak guru ditahun berjalan, tidak digunakan untuk membayar tunggakan di tahun 2023.
“Anggaran tahun ini harusnya digukan untuk membayar hak guru untuk tahun ini juga, kemudian yang tertunggak tahun lalu Pemda Mamasa harus carikan solusi dengan mendiskusikan bersama guru. Misalnya anggaran sertifikasi tahun 2024 digunakan membayar tunggakan sertifikasi triwulan empat 2023 itu bukan solusi karena pasti tahun ini akan kembali bermasalah,” ucap Lake sapaan akrabnya.
Terkait aksi mogok kerja yang dilakukan guru, Nurhadi mengatakan itu sah-sah saja dilakukan masyarakat yang menuntut haknya dan jika perlu orang tua murid juga turun membantu guru.
Hanya saja, kata dia, aksi mogok kerja tidak boleh dilalukan terlalu lama dan waktunya harus diatur sehingga tujuan perjuangan bisa tercapai.
“Aksi mogok kerja itu upaya untuk memberikan tekanan kepada Pemda agar haknya dipenuhi, tetapi atur waktunya. Misalnya dalam 1 minggu 3 hari mogok kerja sudah itu kerja lagi sambil melakukan perundingan sampai tuntutannya tercapai,” kata Nurhadi.
Lanjut dikatakan, sebagai salah pejuang pembentukan Kabupaten Mamasa pihaknya juga mendukung para guru dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Saya selalu mendukung setiap orang yang memperjuangkan haknya. Tidak ada yang bisa melarang orang menuntut haknya,” pungkasnya.
Soal isu intimidasi guru, Nurhadi mengatakan hal itu tidak boleh dilakukan karena zaman sudah berubah.
“Orang nuntut haknya diintimidasi itu miris, sudah korban diintimidasi lagi jadi kenna dua kali, kasian. Jadi Pemda Mamasa jangan sampai lakukan itu karena bukanmi zamannya, itu polah zaman orde Lama, ” tutup Nurhadi. (Ns/01)