Tingkatkan Integritas, Dua ASN BPKPD Sulbar Lulus Sangat Memuaskan E-Learning Gratifikasi KPK 2025

Mamuju,penasulbar.com – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 700/240/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar menugaskan dua ASN-nya, Mutmainnah dan Elvy Suhartaty Amir, untuk mengikuti E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 4 Agustus 2025.

Pelatihan ini difasilitasi oleh Inspektorat Sulbar dan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan berlangsung intensif dari pagi hingga sore hari, diikuti oleh perwakilan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar.

E-Learning ini merupakan bagian dari kelas pembelajaran online anti-korupsi yang digagas oleh KPK, menghadirkan tenaga ahli berpengalaman sebagai mentor. Materi pelatihan menekankan pentingnya prinsip “Jangan Terima, Jangan Beri”, pemahaman bahwa gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan antara penyelenggara negara atau pegawai negeri dengan pihak yang memanfaatkan jabatan mereka, serta penerapan nilai-nilai kearifan lokal SIRI’ sebagai landasan menjaga harga diri, kehormatan, dan integritas aparatur negara.

Mutmainnah dan Elvy Suhartaty Amir berhasil menyelesaikan pelatihan dengan hasil sangat memuaskan. Menurut Elvy, pelatihan ini sangat membuka wawasan dan menguatkan komitmen pribadi untuk bekerja bersih.

“Kami belajar banyak tentang pentingnya menghindari gratifikasi sekecil apapun. Nilai SIRI’ yang kita pegang menjadi pengingat bahwa integritas adalah harga diri yang tidak boleh ternoda,” ujarnya.

Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan apresiasi atas pencapaian ini.

“Kita mendukung penuh setiap upaya peningkatan kapasitas ASN, terutama yang berhubungan dengan integritas dan pencegahan korupsi. Penanaman nilai SIRI’ sebagai dasar anti-gratifikasi sangat relevan dengan budaya kita di Sulawesi Barat. Ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, untuk membangun SDM yang unggul dan berkarakter,” ujarnya.

Melalui partisipasi aktif dalam program ini, diharapkan ASN BPKPD Sulbar semakin siap menerapkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, bebas dari praktik gratifikasi, serta menjunjung tinggi budaya SIRI’ dalam menjalankan tugasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *