Suasana aksi unjuk rasa di Kejati Sulbar. Foto : duk. pena.
Mamuju – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Mamuju menduduki kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Kamis Malam (27/7/2022).
Aksi demonstrasi menuntut dibebaskannya tersangka kasus ali fungsi hutan lindung Desa Tadui, Kabupaten Mamuju dimulai pada Kamis siang dan hingga hari ini, Jumat 29 Juli 2022 massa aksi masih bertahan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulbar.
Pantauan media ini, massa aksi bermalam di Kantor Kejati Sulbar. Massa berkeras tidak akan meninggalkan Kejati Sulbar hingga tuntutannya diterima.
Korlap Aksi, Heril Putera Galip mengungkapkan, alasannya menduduki kantor Kejati Sulbar karena tuntutan yang diajukan tidak diterima pihak Kejati.
“Kami hanya meminta Kepala Kejati Sulbar menandatangani 2 poin tuntutan kami tapi sampai hari ini tuntutannya belum dipenuhi makanya kami duduki Kejati Sulbar, ” tegas Heril.
(Ns-01)