PPDN Usia 18 Tahun Wajib Vaksin Booster, Binda Sulbar Akselerasi Vaksinasi

Mamuju, Penasulbar.co.id – Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan naik pesawat. Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, dan mulai berlaku efektif tanggal 29 Agustus 2022.

Menyikapi hal itu, Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Barat (Binda Sulbar) berupaya mendukung penerapan kebiajakan melalui akselerasi vaksinasi booster.

Kepala Binda (Kabinda) Sulbar, Sudadi berpendapat bahwa pengetatan aturan oleh Pemerintah tersebut sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran varian baru Covid-19 di Indonesia.

“Ini juga sejalan dengan program BIN, yang masif menggencarkan vaksinasi booster agar kekebalan tubuh masyarakat terbentuk maksimal,” ujar Sudadi, Senin (29/8/2022).

Iapun menekankan bahwa seluruh warga Sulbar diharapkan segera mengikuti vaksinasi mulai dari dosis pertama, kedua hingga penguat (booster).

“Karena selama ini capaian booster di Sulbar masih sangat minim, sehingga akan terus kami pacu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *