Polisi Gerebek Tempat Judi Sabung Ayam di Tobadak, 5 Pelaku Ditangkap

Mateng – Kepolisian Resor Mamuju Tengah Polda Sulbar, menggerebek tempat judi sabung ayam di Dusun Tobadak, Desa Tobadak Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah, pada Minggu (28/08/2022) sore.

Dalam menggerebekan ini, Polisi menangkap Lima orang pelaku yang dibawa ke Mapolres Mamuju Tengah untuk diproses lebih lanjut.

“Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan Lima orang beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Fredy dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, judi sabung ayam tidak dilakukan setiap hari. Praktik judi ini, biasanya dilakukan hanya pada waktu tertentu yaitu Sabtu dan Minggu.

“Dari informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan,” kata Fredy.

Ia menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, beberapa orang yang sedang melakukan judi sabung ayam melarikan diri.

Namun, lima orang pelaku dengan barang bukti 4 ekor ayam dan 7 unit sepeda motor berhasil diamankan.

“Kami juga mengamankan barang bukti 1 set arena tarung ayam beserta penerangannya, 1 buah jam dinding yang digunakan sebagai penghitung waktu permainan dan uang tunai,” jelas Fredy.

Fredy menegaskan, pihaknya sudah mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi.

Masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi, termasuk judi sabung ayam.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus judi sabung ayam merupakan tindak lanjut atas perintah pimpinan Polri.

“Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada (judi),” kata Fredy.

Atas perbuatannya, kelima pelaku tersebut disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Humas Polres Mateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *