Daerah  

Pilkada Serentak 2024, KPU Sulbar Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Penasulbar.co.id, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat tahun 2024.

Pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor 571/PL.02.2-PU/76/2.1/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, pada Sabtu (24/8/2024).

Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa-Kamis, tanggal 27-29 Agustus 2024.

Proses pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Sulbar yang beralamat di Jl. Soekarno-Hatta No. 297, Mamuju, Sulawesi Barat.

Untuk dua hari pertama, yakni Selasa dan Rabu, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08:00-16:00 WITA.

Sementara itu, pada hari terakhir, Kamis, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23:59 WITA.

“Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 sebagai berikut,” demikian isi pengumuman dalam surat tersebut.

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 77 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Keputusan Nomor 69 Tahun 2024, ditetapkan bahwa partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat 2024 harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 80.201 suara.

Dengan pengumuman ini, KPU Sulbar menegaskan pentingnya kesiapan bagi setiap partai politik untuk segera melengkapi berkas dan mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan guna mengikuti tahapan pencalonan yang telah ditetapkan.

Berikut isi lengkap dalam pengumuman tersebut:

PENDAFTARAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 77 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat Nomor 69 Tahun 2024 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2024, untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 80.201 suara.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut:
a. hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA

b. hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA

c. tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat Jl. Soekarno-Hatta No. 297 Mamuju, Sulawesi Barat.

3. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau

secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi,

m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur;

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

p. tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan

s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan:

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Sulawesi Barat

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung,

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL KWK, melalui link https://bit.ly/3YYiDtk

7. KPU Provinsi Sulawesi Barat membuka layanan helpdesk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email: helpdeskpilkadasulbar@gmail.com

b. Nomor Hp/WA 081241500817 an. Zulkarnaen atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Barat yang beralamat di Jl. Soekarno-Hatta No. 297 Mamuju, Sulawesi Barat.

Demikian diumumkan untuk diketahui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *