Perang Terhadap Rokok Ilegal Digencarkan, Satpol PP Sulbar Gandeng Bea Cukai Parepare

Suasana pertemuan perwakilan Satpol PP-Damkar Sulbar dengan pihak Bea Cukai parepare. Foto:hms.

Pare-Pare – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Sulawesi Barat kembali digaungkan. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bea dan Cukai Parepare, Selasa (10/02/2026).

Pertemuan yang juga diikuti Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar dan Mamuju Tengah itu membahas penanganan serta penerapan sanksi terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Namun, publik kini menanti sejauh mana koordinasi tersebut akan berujung pada langkah konkret di lapangan.

Kepala Satpol PP Sulbar, Aksan Amrullah, menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak rokok.

“Peredaran rokok ilegal turut mempengaruhi penerimaan PAD. Karena itu, kami mencari langkah konkret agar rokok ilegal ini dapat diberantas karena sangat merugikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal sejalan dengan kebijakan Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dalam mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

Meski demikian, tantangan di lapangan tidak ringan. Peredaran rokok ilegal kerap berlangsung secara masif dan terorganisir, sehingga membutuhkan pengawasan intensif dan penindakan tegas, bukan sekadar koordinasi formal.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Parepare, Dawny Marbagio, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung upaya tersebut, termasuk menyiapkan personel pengawasan dan penindakan. Namun ia menegaskan bahwa Kabupaten Pasangkayu berada di bawah wilayah kerja Bea dan Cukai Pantoloan, Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sulbar, Dermawan, mengingatkan bahwa pengelolaan pajak rokok telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 1 Tahun 2014, mulai dari dasar pengenaan tarif hingga mekanisme pemungutan dan penyetoran.

Pertanyaannya, seberapa efektif implementasi aturan tersebut selama ini? Jika peredaran rokok ilegal masih marak, maka penguatan pengawasan, transparansi penindakan, serta evaluasi kinerja lintas instansi menjadi hal yang tak terhindarkan.
Koordinasi lintas lembaga memang langkah awal yang penting. Namun masyarakat tentu berharap hasil yang lebih nyata: penindakan tegas, berkurangnya rokok ilegal di pasaran, serta peningkatan PAD yang benar-benar berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan warga Sulawesi Barat. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *