Mamuju, Penasulbar.co.id – Menanggapi aturan terkait penghapusan honorer, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar), Abdul Rahim angkat bicara.
Rahim merasa prihatin terhadap masyarakat yang merasakan dampak langsung dari kebijaka tersebut.
“Situasi di pelosok sangat tumpang tindih dengan kebijakan yang diturunkan oleh pusat,” kata Rahim, Rabu, 11 Mei 2022.
Sehingga, kata dia, aturan tersebut memerlukan peninjauan ulang, mengingat, kebijakan tersebut membuat sebagian besar masyarakat putus asa.
“Aturan ini perlu ditinjau ulang. Honorer ini gajinya sudah rendah, lalu diujung 2022 langsung di hapuskan, atau di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), kasihan honorer ini,” katanya.
Rahim menjelaskan, kebijakan penghapusan honorer memang didasari atas perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Itupun mereka yang diangkat PPPK adalah mereka honorer atau tenaga kontrak yang sudah terdaftar di dapodik dan memiliki NUPTK,” kata Rahim.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka penghapusan honorer dilingkup pemerintahan diberlakukan mulai 2023.
Kebijakan ini membuat masyarakat putus asa, khususnya mereka yang berstatus honorer, sebab mereka akan kehilangan mata pencaharian.
(23/**)