Pengamat Politik Mamasa : Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah adalah Kemerosotan Pengetahuan

Pengamat politik Mamasa, Azriel Pualillin, SH.,MH,. Foto: Duk. Pena

Mamasa,ps – Mahkamah Agung (MA) Mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, tentang syarat usia bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal tersebut mengatur batas usia Calon Kepala Daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota pada saat penetapan calon.

Putusan ini menuai kritikan dari berbagai kalangan, salah satunya disampaikan Azriel Pualillin, SH.,MH, pengamat politik Asal Kabupaten Mamasa yang Dosen Prodi Hukum FISIP Majene

Azriel menilai, keputusan MA mengabulkan gugatan Ahmad Ridha merupakan sebuah kemerosotan pengetahuan pada pertimbangan hakim MA

“Jika melihat sisi prosedur pengujian materi di MA , ada kemerosotan pengetahuan pada pertimbangan Hakim MA, sebab salah satu dasar pengujian PKPU Nomor 9 Tahun 2020 adalah merujuk pada dalil ketidak sesuaian PKPU tersebut terhadap UUD 1945. Secara aturan dan etika kan bukan ranah MA, sebab MA menguji peraturan dibawah Undang-undang dengan Undang-Undang, bukan UUD 1945,” ucap Azriel.

Ia mengungkapkan, bercermin pada kontestasi Pilpres 2024, ada gambaran yang sama putusan MK 90/PUU/XX1l/2023 yang dibacakan MK tanggal 16 Oktober 2023 yang secara tidak langsung menegaskan seluruh WNI boleh mendaftar sebagai presiden dan wapres ketika berada dibawa 40 tahun. Termasuk Gibran Rakabuming Raka saat itu sudah memenuhi batas usia dan bersiap menuju pencalonan Wapres 2024.

“Jadi soal ini, janganlah membawa isu-isu DKI yang menggiring opini masyarakat menantikan anak-anak muda untuk mengisi pemimpin tertinggi di Jakarta demi menutupi kelemahan penegak hukum dan buruknya birokrasi saat ini karena masyarakat sudah bisa menilai,” tambah Azriel.

Apa lagi, kata Azriel, Putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah ini terbit ditengah isu Ketua PSI Kaesang Pangarep akan maju Calon Gubernur DKI berpasangan dengan keponakan Prabowo Subianto, Budi Jiwandono yang usianya belum cukup 30 tahun sampai penetapan calon.

“Gugatan ketum Partai Garuda ini menghasilkan putusan yang mirip-mirip dengan putusan MK 90/PUU-XX1/2023 yang mengubah batas usia calon Wapres sehingga Gibran yang sebelumnya tidak memenuhi syarat akhinya diloloskan dengan putusan tersebut,” ungkapnya.

Azriel mengatakan, MA memang sudah memberikan pandangan bahwa pasal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sampai -sampai MA memerintahkan KPU-RI untuk mencabut pasal tersebut.

“Kita harus lebih selektif dan kritis memperhatikan pemaknaan pasal 4 sesuai dengan putusan MA No. 23 P/HUM/2024 bukan lagi batasan usia pencalonan terhitung saat penetapan pasangan calon , namun terhitung pada saat pelantikan nantinya, apa sih keuntungan mengubah pemaknaan? mengapa tidak langsung saja mengubah substansi/redaksi atau bunyi pasal dengan mengubah angka batas usianya saja , itu kan lebih jelas dan tidak membingungkan masyarakat terkait usia pada saat masa pencalonan juga usia pada saat pelantikan,” ucapnya.

Lanjut dikatakan, berdasarkan realitas tersebut maka lahirlah pandangan awam yang mengatakan bahwa putusan MA itu hanya untuk memuluskan jalan Ketua PSI maju Pilkada DKI Jakarta.

“Sah-sah saja jika pandangan awam menilai putusan MA itu adalah bagian dari upaya memuluskan jalan Kaesang menuju Pilkada DKI karena referensinya pada Pilpres kemarin, apalagi Kaesang pada 2025 nanti sudah genap berusia 30 tahun dan juga Kaesang menuju ketum PSI dulu kan sangat instan juga, jadi wajar akan ada anggapan seperti itu” pungkasnya. (NSP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *