Pemprov Sulbar Kucurkan Dana Rp9,5 Miliar untuk Tambahan Penghasilan Perangkat Desa, Berikut Rinciannya

Foto ilustrasi

Mamuju,penasulbar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengalokasikan dana sebesar Rp9.585.000.000 sebagai tambahan penghasilan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta para Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) Desa se-Sulbar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 549 Tahun 2025 tentang Penerimaan Bantuan Keuangan Khusus Desa untuk tambahan penghasilan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur, dan Kasi di Provinsi Sulbar Tahun 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulbar, Dr. Yakub F Solon, menyampaikan bahwa bantuan keuangan khusus ini akan disalurkan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi oleh masing-masing desa.

“Kami sudah melakukan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) sambil mempersiapkan kelengkapan administrasinya. Setelah semua berkas lengkap, dana akan segera dicairkan. Kami upayakan agar prosesnya berjalan secepat mungkin,” ujar Yakub saat dikonfirmasi di Mamuju, Jumat (12/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa setiap desa akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp4,5 juta per bulan, yang dibagikan kepada delapan perangkat desa dengan rincian sebagai berikut:

Kepala Desa: Rp1 juta

Sekretaris Desa: Rp500 ribu

Tiga orang Kaur Desa: masing-masing Rp500 ribu

Tiga orang Kasi Desa: masing-masing Rp500 ribu

“Anggaran ini berlaku untuk lima bulan, terhitung sejak Agustus hingga Desember 2025. Setiap desa akan menerima Rp4,5 juta per bulan yang dibagikan kepada perangkat desa sesuai dengan ketentuan tersebut,” jelas Yakub. (Ns-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *