Gubernur Sulbar , Suhardi Duka sedang memberikan sambutan dalam kegiatan sosial Juknis program khusus BKK tambahan penghasilan aprat desa yang digelar di Mateng. Foto: duk. Itw.
Mateng,penasulbar.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi Desa Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan pada 23 Februari 2026 di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah.
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka. Hadir pula Sekretaris Provinsi Sulbar, Junda Maulana, Bupati Mateng, Arsal Aras, Wakil Bupati Mamuju Tengah, Sekretaris Daerah Mamuju Tengah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Hj. Darmawati, PMD Pasangkayu, PMD Mateng, dan undangan lainnya.

Dalam arahannya, Gubernur Suhardi Duka menegaskan bahwa program BKK Tambahan Penghasilan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat kapasitas dan kesejahteraan aparatur desa sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
“Perangkat desa memiliki peran strategis dalam memastikan program pemerintah berjalan efektif hingga ke masyarakat. Karena itu, dukungan tambahan penghasilan ini harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan integritas,” tegasnya.

Sementara itu, Hj. Darmawati dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Nomor 000/3//2026 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi Juknis BKK Desa Tahun Anggaran 2026 serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026.
Ia memaparkan bahwa tujuan pemberian BKK Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi Desa meliputi:
1. Memberikan dorongan dan semangat membangun desa serta mendukung pelaksanaan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di tingkat desa;
2. Meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
3. Meningkatkan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, mengingat beban dan tanggung jawab yang besar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Total anggaran pemberian Bantuan Keuangan Khusus Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp15.525.000.000. Adapun rinciannya, Kepala Desa menerima Rp1.000.000 per bulan, Sekretaris Desa Rp500.000 per bulan, serta Kaur dan Kasi masing-masing Rp500.000 per bulan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini seluruh peserta memahami secara detail petunjuk teknis agar implementasinya tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujar Darmawati.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti 113 peserta yang terdiri dari para Kaur Keuangan dari Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu. Pelaksanaan sosialisasi dijadwalkan berlangsung di empat kabupaten sejak minggu keempat Februari hingga minggu pertama Maret 2026.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap program BKK Tambahan Penghasilan ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan sejahtera. (Ns-01)






