Foto ilustrasi
Mateng,penasulbar.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah resmi menerbitkan Surat Edaran tentang larangan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) beroperasi di wilayah tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/10/500.11.26.2/II/2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2026.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, di Tobadak.
Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi meningkatnya aktivitas angkutan barang di Kabupaten Mamuju Tengah yang memicu berbagai persoalan lalu lintas. Salah satu penyebab utamanya adalah masih beroperasinya kendaraan dengan muatan berlebih (over loading) serta dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan (over dimension).
Pemerintah daerah mengaku kerap menerima aduan masyarakat, termasuk pemberitaan di media massa terkait kecelakaan lalu lintas yang diduga disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih.
Fenomena kendaraan ODOL dinilai membawa dampak serius, antara lain kerusakan jalan dan jembatan akibat beban kendaraan melebihi kapasitas, meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, terganggunya kelancaran arus kendaraan karena kendaraan ODOL cenderung bergerak lambat dan sulit bermanuver, meningkatnya biaya pemeliharaan infrastruktur yang berdampak pada kerugian daerah, hingga menurunnya kualitas pelayanan transportasi dan distribusi barang.
Kebijakan ini bertujuan menertibkan operasional kendaraan angkutan barang agar sesuai dengan ketentuan muatan dan dimensi yang berlaku, sekaligus mencegah kerusakan jalan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.
Adapun kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Mobil Barang ODOL.
Dalam surat edaran ditegaskan bahwa seluruh pemilik, pengusaha, dan pengemudi angkutan barang dilarang keras mengoperasikan kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas maupun dimensi yang tidak sesuai ketentuan. Kendaraan angkutan barang juga wajib mematuhi aturan daya angkut, ukuran kendaraan, serta kelas jalan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju Tengah bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini resmi berlaku sejak 19 Februari 2026 dan diminta untuk disebarluaskan kepada masyarakat serta perusahaan angkutan. Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ketertiban, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas yang lebih baik demi kepentingan masyarakat luas. (ADV)






