Massa aliansi masyarakat adat mamuju gelar aksi unjuk rasa di kantor BPKP Mamuju. Foto duk. Pena.
MAMUJU – Alisansi Masyarakat Hadat Mamuju mengelar aksi unjuk rasa menuntut Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum terkait alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Mamuju.
Kordinator Aksi, Sopliadi mengatakan, Kejati Sulbar terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus alih fungsi hutang lindung Desa Tadui.
“Kami minta Kejati Sulbar berlaku adil dalam penetapan tersangka kasus alih fungsi hutan lindung di Mamuju. Kenapa hanya kasus Tadui yang diproses sementara banyak korporasi di Mamuju yang juga melakukan penyerobotan hutang lindung, ” tegas Sopliadi kepada Wartawan di Warkop Kodim Mamuju, Jumat (30/7/2022).
Ia mengungkapkan, proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sulbar kepada Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi dan Matan Kepala Desa Tadui dalam perkara alih fungsi hutan lindung kesannya dipaksakan.
“Kami menilai ada keganjilan dalam proses penetapan tersangka pada perkara alih fungsi hutan lindung Tadui. Mulai dari penetapan patok kawasan sampai pada proses perhitungan kerugian negara kami pandang tidak sesuai dengan prosesur hukum yang berlaku, ” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Sulbar menetapkan Tiga tersangka kasus alih fungsi hutang lindung Desa Tadui, yakni Wakil Ketua DPRD Mamuju ADH, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Mamuju HN dan Mantan Kepala Desa Tadui SB. Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebanyak 2,8 Milyar rupiah.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Ns-01)