Foto ilustrasi
Mamasa,penasulbar.co.id – Kondisi keuangan daerah Kabupaten Mamasa mengalami defisit yang tidak normal. Hal ini membutuhkan keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sala satu sumber PAD Kabupaten Mamasa yang ril diperole dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor.
Namun apa jadinya, jika Aparat Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Mamasa yang selama ini menggunakan Kendaran Dines (Randis) baik roda dua maupun roda empat tidak taat bayar pajak.
Berdasarkan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Mamasa, jumlah Randis baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat pemkab Mamasa yang nunggak pajaknya sebanyak 1298 unit.
Sementara jumlah tagihan dari keseluruhan Randis tersebut sebesar Rp350 juta.
“Sebanyak 1298 unit Randis Pemkab Mamasa tak bayar pajak dan jika diakumulasi maka jumlah tagihan pajak sebesar Rp350 juta,” kata KTU Samsat Mamasa Aldrien saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).
Aldrien juga berharap, agar Randis yang sudah pindah tangan dibeli ASN (dum) agar dilakukan proses balik nama sehingga tagihan pajaknya tidak lagi dibebankan kepada Pemda.
“Ada beberapa Randis yang sudah di dum tetapi belum balik nama sehingga pajaknya masih dibebankan pada Pemda,” ungkapnya.
Untuk memudahkan tagihan pajak Randis, maka pihaknya menyarankan agar Pemda Mamasa memberlakukan protokoler nomor kendaraan dinas berdasarkan peraturan Bupati (Pergub)
Menanggapi tunggakan pajak Randis Pemkab Mamasa, Pj Bupati Mamasa Dr. Yakub F solon geram.
Ia mengatakan, bagaimana mungkin Pemda mau ajak masyarakat taat bayar pajak jika ASN itu sendiri yang menggunakan Randis tidak memberi contoh yang baik.
“Saya minta semua OPD memberi contoh ketaatan bayar pajak. Randis itu pajaknya murah jika kita disiplin bayar setiap tahun tapi akan susah kalau ditumpuk karena pasti dapat denda, ” tegas Yakub.
(Ns-01)






