Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Porepadang Yakin Pelaku Bisa Didapatkan

Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Porepadang, Rutam Timbonga sedang berada di Mapolsek Arale. Foto :duk.pena.

MAMASA – Kuasa hukum keluarga almarhum Porepadang yakin pelaku pembunuhan Porepadang bisa ditemukan.

Pernyataan itu disampaikan, Rustam Timbonga selaku kuasa hukum keluarga almarhum Porepadang usai bertemu dengan penyidik Polres Mamasa di Mapolsek Arale, Jumat (12/8/2022).

Rustam mengatakan, pada prinsipnya tidak ada pelaku kejahatan yang sempurna dan pasti ada cela untuk bisa mengungkapnya.

Ia meminta kepada keluarga almarhum Porepadang untuk memberi informasi terkait hal-hal yang berhubungan dengan kematian Almarum Porepadang demi mempermudah polisi dalam mengungkap pelaku pembunuhan.

“Tugas kami sebagai kuasa hukum adalah mewakili keluarga untuk berkomunikasi dengan penyidik terkait progres penyidikan, termasuk menyampaikan informasi dari keluarga yang bisa digunakan sebagai petunjuk untuk mengungkap kasus. Karena dalam pengungkapan kasus, tidak hanya menggunakan alat bukti seperti saksi, surat dan ahli tetapi juga dibutuhkan petunjuk untuk memulai penyidikan, “terang Rustam.

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pertemuannya dengan peyidik, dirinya yakin bahwa polisi sangat serius dalam mengungkap kasus pembunuhan Porepadang bersama istrinya.

Dijelaskan, polisi telah membentuk tim khusus secara berjenjang untuk mengungkap kasus ini. Mulai dari Tim khusus Polres Mamasa, tim khusus Polda Sulbar dan juga dibecap dari Mabes Polri.

“Polisi sangat serius dan profesional dalam mengungkap kasus kematian almarhum Porepadang bersama istrinya. Mereka sudah bentuk tim khusus, baik Polres Mamasa maupun Polda Sulbar. Bahkan Kapolres Mamasa sendiri terjun langsung dan setiap hari berada di Polsek Aralle untuk memaksimalkan pengungkapan Kasus,” pungkasnya.

Untuk diketahui, keluarga Almarhum Porepadang memberi kuasa kepada Lembang Bantuan Hukum (LBH) Citra Yustisi Sulbar sebagai kuasa hukum keluarga dalam mengawal pengungkapan kasus Pembunuhan Kepsek SMAN 2 Bumal itu.

Untuk menangani kasus pembunuhan Porepadang, LBH Citra Yustisi Sulbar menurunkan Lima pengacara yakni Rustam Timbonga, Ester Sambo Paillin, Junjung, Salmi dan Hendri.
(Ns-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *