Komisi II DPRD Sulbar Gelar RDP Dengan Dinas Kehutan Sulbar

MAMUJU – Komisi II DPRD Sulbar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT. Buana Kencana Lestari, sebuah perusahaan yang mengelola geta pinus di Kabupaten Mamasa.

RDP dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat Kabupaten Mamasa ke Komisi II terkait kegiatan PT. Buana Kencana Lestari yang dinilai merugikan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Sulbar H.Sudirman mengatakan, berdasarkan aspirasi masyarakat Mamasa yang mempertanyakan status mitra kerja PT. Buana Kencana Lestari yang diduga berasal dari luar daerah Mamasa yang menjadi perantara antara petani dengan perusahaan.

Padahal perbedayaan masyarakat lokal sangatlah mempengaruhi kondisi sosial ekonomi agar tidak terjadi kesenjangan sosial di masyarakat

Sebab hal yang paling penting dan perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan hutan pinus adalah harus dikelola dengan menjaga kelestarian dan untuk kesejahteraan masyarakat sekitarnya, karena kondisi alam mamasa pegunungan rawan terjadinya longsor, dan Kondisi saat ini masyarakat yang kesulitan Ekonomi

“ Ini laporan masyarakat tentang status mitra kerja sehingga kami lakukan Rapat Dengar Pendapat(RDP), Ini yang perlu diatensi. Rupanya perusahaan ini bukan hanya bermitra dengan masyarakat lokal melainkan bermitra dengan masyarakat luar, contohnya ada dari Jakarta dari Kalimantan. Mereka datang membeli di sana lalu dijual ke perusahaan . Tidak bisa masyarakat langsung menjual ke pabrik, harus berhubungan dengan mitra kerja. Hal ini, yang perlu dipertanyakan, “ kata H.Sudirman kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Dalam RDP tersebut komisi II DPRD Sulbar mempertanyakan tanggung jawab perusahan terhadap masyarakat lokal

Menurut Komisi II DPRD Sulbar, alat penyadap getah pinus yang semestinya disiapkan langsung oleh pihak perusahaan namun yang terjadi masyarakat pekerja yang menyiapkan alat tersebut.

“ ini yang kita tidak tahu, alat sadap getah pinus itu, apakah ditanggung perusahaan atau tidak. Karena yang sementara terjadi masyarakat yang siapakan alat itu. “ ujarnya.

Selain itu, komisi II DPRD Sulbar mempertanyakan area atau peta kawasan hutan di Mamasa yang masuk dalam daftar area perusahaan.

“ Hutan Pinus di Kabupaten Mamasa ada yang berada dalam kawasan hutan dan ada yang berada luar kawasan hutan. “ Tanya Sudirman.

aktivitas perusahaan pengelolaan getah pinus juga perlu pengawasan, terkait perizinan, kewajiban perusahaan, metode cara pengolahannya dan memeliharanya agar tidak berdampak kerusakan lingkungan.

“ Ini juga perlu kami tahu soal peta kawasan areal yang dikerjakan perusahaan. Jangan sampai masuk kawasan hutan lindung ini. Komisi II juga butuh penjelasan soal izin lingkungan yang dimiliki oleh pihak perusahaan jangan sampai berdampak pada kerusakan lingkungan, “ tegas Politisi Golkar itu.

Hadir dalam RDP ini, Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar. Rencana, RDP akan digelar kembali dengan menghadirkan perwakilan PT. Buana Kencana Lestari. (ADV)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *