Suasana pertemuan Kepala BPSDM Sulbar, DR. Yakub F Solon dengan Kajati Sulbar, Johny Manurung, SH.
Mamuju,Penasulbar.co.id – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulbar sekaligus Ketua Kerukunan Mamasa, DR. Yakub F Solon mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar dalam melakukan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Yakub F Solon usai melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Johny Manurung di kantor Kejati, Rabu (18/11/2020).
Ia menuturkan, kemampuan Kejati Sulbar dalam mengungkan sejumlah kasus besar di daerah ini merupakan sebuah prestasi yang patut diacuni jempol sekaligus membuktikan bahwa lembaga penegak hukum itu punya taring.
“Sebagai tokoh masyarakat dan juga pejabat di Pemprov Sulbar, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejati Sulbar atas penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan,” terang Yakub.
Menurutnya, prestasi yang ditorehkan Kejati Sulbar hari ini dalam mengungkap sejumlah kasus besar tentu tidak lepas dari keseriusan Bapak Kajati Sulbar dalam mendukung pembangunan di daerah ini.
“Penegakan hukum tanpa pandang bulu yang dilakukan Kejati terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah sebuah bukti bahwa pak Kajati ingin meliat Sulbar lebih baik dimasa yang akan datang,” ungkap Yakub.
Lanjut ia menambahkan, apa yang dilakukan Kejati saat ini akan membuat setiap orang khususnya para pejabat lebih berhati-hati dan lebih bertanggungjawab dalam mengelola keuangan negara.
“Tentuh penegakan hukum yang dilakukan Kejati membuat kita semua lebih berhati-hati dalam merealisasikan program dan pasti hasilnya labih baik,” pungkasnya.
Ia mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejati.
“Mari kita dukung kejati Sulbar dalam menjalankan tugasnya agar daerah kita bisa semakin baik dan terus mengalami kemajuan disegala bidang,” tutup Yakub. (ADV)