Kejati Sulbar Tutup Kasus Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Mamuju – Hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekira jam 08.00 Wita pagi bertempat di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Drs. MUHAMMAD NAIM, SH., MH.) melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (BAHARUDDIN, SH., MH.), Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju (SUBEKHAN, SH., MH.), Kepala Seksi Oharda (ANDI SUMARDI, SH., MH.), Kepala Seksi Penerangan Hukum (AMIRUDDIN, SH.) Penuntut Umum. (ANRI YULIANA, SH., MH., YUSRIANA YUNUS, SH. dan I DEWA MADE SARWA MANDALA, SH., MH.)

Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH., MH., dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah Tersangka ALI BIN M.SALEH., Dolangan Kab. Mamuju, 19 Tahun /17 Januari 2003, Islam, Laki – Laki, Dusun Dolangan Desa Salleto Kec. Simboro Kab. Mamuju, Tukang Cukur.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan Korban adalah ADRIANSYAH J. Alias RIAN Alias ADRIAN BIN JEKDIANSYAH, Saletto Kab. Mamuju, 16 Tahun / 29 September 2006, Islam, Laki-laki, Desa Saletto Kec.Simboro Kab. Mamuju, Pelajar yang mengalami luka kemerahan pada pipi kiri dan leher sebelah kanan, lecet pada lutut kanan dan tungkai kiri akibat tersangka ALI BIN M.SALEH., menganiaya korban ADRIANSYAH J. Alias RIAN Alias ADRIAN BIN JEKDIANSYAH.

ALASAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka mengakui kesalahannya dan telah dimaafkan oleh korban anak Ardiansyah dan orang tuanya;
– Menurut pertimbangan Penuntut Umum terdapat keadaan yang bersifat kasuistik oleh karena pelaku anak Dirmansyah yang bersama-sama dengan tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban anak Ardiansyah telah berhasil dilakukan diversi sehingga perkara atas nama tersangka Ali Bin M. Saleh dapat diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif agar tidak menimbulkan kegaduhan jika hanya tersangka yang diajukan ke persidangan;
– Bahwa antara korban anak Ardiansyah dan tersangka bertentangga sehingga dengan adanya perdamaian diharapkan hubungan kemasyarakatan antara keduanya dapat kembali berjalan dengan normal;
– Saksi Korban dan Tersangka sepakat untuk berdamai;
– Restorative justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, anak korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun kembali apalagi sebelumnya tersangka dan anak korban merupakan teman baik.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan keadilan dan kepastian hukum.

(Hms-kejati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *