Kejati Sulbar Tetapkan Tersangka Manajer Kontruksi Pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju

Suasana Konferensi Pers yang dilakukan Kejati Sulbar. Foto : humas kejati sulbar

MAMUJU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar menetapkan Manager Kontruksi Proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju sebagai tersanga.

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor : PRINT – 329/ P.6.5/ Fd.2/ 05/ 2022 tanggal 24 Mei 2022, telah dilakukan penahan kepada Tersangka atas nama AAY selama 20 hari di Rutan Klas II B Mamuju.

HBahwa pada hari ini Selasa 24 Mei 2022 sekira jam 14.00 Wita bertempat
Pernyataan itu disampaikan dalam Conferensi Pers di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Feri Mupahir, SH.,MH.l, didampingi Kasi Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat DR. Rizal. F, SH., MH. dan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Amiruddin SH.

Dijelaskan, Bahwa pada Tahun Anggaran 2018 pada Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mamuju Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat terdapat kegiatan Pembangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mamuju (LPP Kelas III Mamuju)

Bahwa Saudara AAY menggunakan (meminjam) CV. Cipta Persada Nusantara untuk mengajukan penawaran selaku Managemen Konstruksi (MK), yang bersepakat membagi fee 5 % dengan pemilik CV. Setelah melalui proses pelelangan oleh POKJA pemilihan Barang dan Jasa Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat, AAY memenangkan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 600.400.000,- (enam ratus juta empat ratus ribu rupiah).

Bahwa AAY, dan CV. Cipta Persada Nusantara tidak melaksanakan pekerjaan selaku Manajemen Konstruksi secara optimal, karena dari 5 orang ahli Teknik yang diajukan dalam penawaran, hanya 2 orang saja yang dipekerjakan di lapangan, AAY, tidak mengambil Langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan Gedung LPP kelas III mamuju, membuat laporan perkembangan yang tidak merujuk kepada Kontrak Pekerjaan Konstruksi Gedung LPP Kelas III mamuju, tidak melakukan teguran terhadap adanya kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan konstruksi Gedung LPP Kelas III Mamuju dan atau tidak meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progress pekerjaan yang diklaim atau dinyatakan oleh Pelaksana pekerjaan konstruksi sehingga mengakibatkan pekerjaan terlaksana namun tidak sesuai dengan kontrak, pelaporan progress pekerjaan yang dilakukan dibuat tidak sesuai dengan progress pekerjaan di lapangan.

Bahwa perbuatan AAY bersama-sama dengan tersangka-tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu M, AW, SB dan AM mengakibatkan pekerjaan pembangunan Lembaga pemasyarakatan Perempuan kelas III mamuju tersebut oleh PT. Menara Jaya Konstruksi dilaksanakan hingga selesai 100 % dan telah dibayarkan 100 %, akan tetapi ternyata terdapat kekurangan Kuantitas maupun Kualitas sesuai hasil pemeriksaan Tim teknis, sehingga merugikan keuangan Negara sejumlah Rp. 2,4 miliar sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara BPKP Provinsi Sulawesi Barat.

Selain itu, untuk dana kontrak yang telah dibayarkan ke CV. Cipta Persada Nusantara sebesar Rp. 522.000.000,-. Sebagian besar dipergunakan AAY untuk kepentingan pribadinya dan selebihnya dipergunakan untuk Fee Perusahaan, upah tenaga Teknik dan sebagainya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjarah. (Hms-Kejati Sulbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *