Kejati Sulbar Hentinkan 2 Kasus Dengan Pendekatan Restorative Justice

MAMUJU – Kejati Sulbar kembali menghentikan dua perkara hukum lewat pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Hal itu setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara dari Kejati Sulbar via konferensi video, Selasa, 31 Mei 2022.

Kepala Kejati Sulbar, Didik Istiyanta melalui Kasi Penkum, Amiruddin, menyampaikan, dua perkara tersebut yakni kasus penipuan yang melibatkan tersangka, Andi Amran Alias Amran Bin Andi Suardi asal Kabupaten Barru dan korban, Hisam Saleh Najib asal Polman.

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 378 KUHP,” kata Amiruddin dalam keterangannya.

Sementara perkara lainnya adalah kasus Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau penganiayaan, dengan tersangka Ilham Adrian asal Polman, sedangkan korban yakni Ahmad bin Ibrahim juga asal Polman.

Adapun alasan dilakukannya keadilan restoratif, yakni:

-Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka merupakan tulang punggung keluarga;
– Tersangka telah mengganti kerugian yang dialami korban;
– Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban;
– Korban telah memaafkan tersangka.

Korban dan Tersangka sepakat untuk berdamai;
– Tersangka telah membayar kerugian kepada Korban sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta limaratus ribu rupiah);
– Tersangka telah mengakui kesalahannya dantelah meminta maaf kepada Korban sertaberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
– Korban telah memaafkan Tersangka dan tidakakan menuntut kembali.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *