MAMASA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar kembali menyelesaikan kasus pidana lewat pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Kali ini, kejaksaan menghentikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Mamasa yang melibatkan oknum anggota Polri.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana, menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,” ungkap Kajati Sulbar, Didik Istiyanta melalui Kasi Penkum, Amiruddin, Kamis, 19 Mei 2022.
Ekspos perkara dilakukan secara virtual yang dipimpin langsung JAM-Pidum, Fadil Zumhana.
Adapun perkara tersebut yakni kasus KDRT dengan tersangka, Raden Alfino Oetomo alias Fino. Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal Pasal 44 ayat (1) Subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sementara korban bernama Nurhidayanti alias Anti.
Keduanya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Mamasa.
Menurut Kasi Penkum Kejati, Amiruddin, alasan penghentian kasus lewat keadilan restoratif karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka masih ada hubungan suami-istri dengan korban.
Tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, dan
korban telah memaafkan tersangka.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
Dalam ekspos perkara tersebut, Kajati Sulbar didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Baharuddin, Kepala Seksi Oharda Andi Sumardi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju dan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa MUSA, SH., MH. serta para Kasi Pidum dan Penuntut Umum. (Hms)