MAMUJU,PS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menghentikan kasus penganiayaan yang diusulkan Kejaksaan Negeri Polman dengan tersangka Mansur Alias Bapak Asri Bin Alm. Ma’da, Manding (43).
Ekspose perkara dilakukan secara virtual di ruang video converence Kejati Sulbar pada Rabu (8/5/2024).
Ekspor perkara dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., Kasubdit, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan dipaparkan secara virtual Kajati Sulbar, Drs. Muhammad Naim, SH., MH.
Penghentian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dilakukan dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, tersangka telah berdamai dengan korban, tersangka mengakui kesalahannya dan korban telah memafkan tersangka.
Kajati Sulbar saat memaparkan perkara didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Baharuddin, SH.,MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, Laode Khaerul Hakim, SH., MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara Ketertiban Umum dan ketertiban Lainnya, Andi Faiz Wiputra, SH.,MH, Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Amiruddin, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Muh. Zulkifli Said SH., MH., Penuntut Umum, Irfan Mangalle, SH.,MH., Alif Yolanda Putra, SH dan Utari Andani Putri Darmawangsa, SH.
Berikut kronologi kasus penganiayaan di Desa Baru, Kecamatan Luyu, Kabupaten Polman dengan tersangka Alimuddin (43) dan korban Alimuddin (16).
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 21.00 terdakwa menunggu kedatangan anak Alimuddin di rumah yang beralamat di Desa Baru Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman untuk melangsungkan pernikahan dengan Sdri. Cika.
Kemudian sesampainya anak alimuddin berserta rombongan keluarganya di rumah tersebut kemudian terdakwa mempersilahkan rombongan untuk masuk kedalam rumah namun pada saat itu rombongan menyampaikan bahwa masih menunggu keluarga yang lain sehingga keluarga dari sdri Cika menunggu kembali sehingga membuat terdakwa kesal/emosi.
Sesampainya keluarga dari anak alimuddin yang ditunggu lalu terdakwa memepersilahkan anak alimuddin berserta rombonga keluarganya untuk masuk ke rumah untuk melangsungkan akad pernilkahan anak alimuddin dengan Sdr. cika.
Setelah itu, terdakwa menyampaikan kepada pak imam untuk segara menikahkan anak alimuddin dan Sdri. Cika karna pihak keluarga dari Sdri. Cika sudah lama menunggu setelah itu terdakwa keluar dari rumah tersebut dan menunggu sampai anak alimuddin dan Sdri. Cika selesai dinikahkan kemudian setelah anak alimuddin dan Sdri. Cika selasai dinikahkan kemudian terdakwa kembali masuk kedalam rumah tersebut lalu terdakwa mendekati anak alimuddin kemudian terdakwa menarik tangan kiri anak alimuddin lalu terdakwa mengayunkan tangan kanannya dengan posisi tangan terkepal kerah kepala anak alimuddin sebanyak 1 (kali) yang mengenai kepala di bagian belakang telinga kanan sehingga mengakibatkan Anak Alimuddin mengalami luka sebagaimana hasil visum et repertum. (Hm)