Kapan Pembayaran Siltap Aparat Desa di Mamasa? Berikut Penjelasan Kepala BPKAD

Kaban BPKD Kabupaten Mamasa, Hery Kurniawan. Foto : Duk. Pena. 

Mamasa,penasulbar.com – Polemik pembayaran Siltap aparat desa di Kabupaten Mamasa mulai menemukan titik terang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamasa, Hery Kurniawan mengungkapkan bahwa Siltap Aparat Desa termuat dalam Alokasi Dana Desa (ADD).

“Siltap Aparat Desa dan operasionalnya sudah termuat dalam ADD, sehingga pembayarannya melalui ADD,” ujar Hery saat ditemui pada Rabu (30/4/2025).

Hery menjelaskan bahwa skema penyaluran ADD akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu 40% pada tahap I, 40% pada tahap II, dan 20% pada tahap III.

Disampaikan bahwa Bupati Mamasa berkomitmen untuk membayar Siltap aparat desa tahun 2025 secara penuh selama 12 bulan melalui ADD. Pembayaran akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap I pada bulan Juni, tahap II pada bulan Oktober, dan tahap III pada bulan Desember.

Hery menambahkan bahwa pembayaran tahap I sudah direalisasikan satu bulan dan akan disesuaikan menjadi 40% pada saat pembayaran nanti.

“Kami sudah bayarkan satu bulan kemarin dan tinggal disesuaikan saat pembayaran nanti dengan total 40%,” ungkapnya.

Ia berharap, skema yang sudah disiapkan bisa direalisasikan dengan baik demi terpenuhinya hak-hak aparat desa.

“Kita pastinya berharap agar pembayaran Siltap aparat desa di Kabupaten Mamasa dapat terealisasi sesuai pergub sehingga teman-teman aparat desa bisa mendapatkan haknya dan bisa bekerja memberi pelayanan kepada masyarakat di desa,”Imbuhnya.

(Ns-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *