Kadis PMD Sulbar : Selamat Untuk 165 Kades di Kabupaten Mamasa yang Baru Dikukuhkan

Kadis PMD Sulbar, Dr. Yakub F Solon. Foto :duk.pena.

Mamuju,ps – Sebanyak 165 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mamasa dikukuhkan untuk penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan Kades merujuk pada diberlakukannya Undang-Undang No 3 Tahun 2024 tentang desa dimana Kades dan BPD ditambah masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kepala Dinas PMD Provinsi Sulbar, Dr Yakub F Solon menyampaikan ucapan selamat kepada 165 Kades di Kabupaten Mamasa yang baru saja dikukuhkan.

“Saya ucapkan selamat kepada kawan-kawan Kades se-Kabupaten Mamasa yang sudah dikukuhkan untuk penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” ucap Yakub Solon saat ditemui di Mamuju, Selasa (16/7/2024).

Ia berharap, perpanjangan masa jabatan Kades di Mamasa disertai dengan peningkatan kinerja demi pembangunan desa.

Menurutnya, kinerja Kades di Sulbar termasuk Mamasa sudah membuahkan hasil. Hal itu dapat dilihat dari penurunan angka kemiskinan di desa.

“Data statistik menunjukan tren penurunan angka kemiskinan di desa semakin membaik. Ini bukti bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) berhasil dalam mengelola keuangan desa. Kita berharap perpanjangan masa jabatan menjadi motivasi para Kades agar kinerjanya terus ditingkatkan,” ucap mantan Pj Bupati Mamasa itu.

Lanjut dikatakan, pengelolaan Dana Desa (DD) khusus di Kabupaten Mamasa juga berjalan baik.

“Berdasarkan monitoring yang kami lakukan, realisasi DD khusus di Kabupaten Mamasa berjalan baik. Untuk tahap pertama sudah terealiasi 100 persen dan sejalan dengan penurunan angka kemiskinan di desa,” pungkasnya. (Ns-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *