Kadis PMD Provinsi Sulbar Ke KPK, ini Tujuannya

Kadis PMD Sulbar, Dr Yakub F Solon sedang menghadiri bimtek panduan monitoring dan evaluasi desa anti korupsi di kantor KPK RI, Foto:duk.pena.

JAKARTA – Kepala Dinas (PMD) Provinsi Sulbar, Dr. Yakub F Solon menghadiri bimbingan teknis Panduan Monitoring dan Evaluasi Implementasi “Desa Anti korupsi di Indonesia” di Gedung Pusat Edukasi KPK RI Jl. HR Rasuna Said Kav. C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 15 Mei 2024.

Yakub F Solon mengungkapkan, desa anti korupsi dibentuk KPK bekerjasama dengan Kemendes PDT untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Pemberantasan korupsi harus melibatkan masyarakat termasuk masyarakat desa sehingga kedepan KPK bersama Kemendes akan memperluas desa anti korupsi di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Sulbar,” ungkap Yakub F Solon melalui sambungan selulernya, Rabu (15/5/2024).

Dikatakan, program desa anti korupsi yang diinisiasi KPK dimulai sejak tahun 2021 dan tahun 2023 sudah dibentuk 33 desa percontohan desa anti korupsi.

“Desa anti korupsi merupakan desa percontohan yang ditetapkan KPK dengan kriteria tertentu dan sudah ada 33 desa anti korupsi dibentuk se-Indonesia, tahun ini akan dilakukan penambahan termasuk di Sulbar,” ungkapnya.

Ia berharap, tahun ini KPK bisa menetapkan beberapa desa anti korupsi di Sulbar sehingga masyarakat bisa terlibat langsung dalam upaya pemberantasan korupsi yang dimulai dari desa.

“Kita berharap ada desa di Sulbar yang bisa masuk kategori desa anti korupsi, sehingga masyarakat lebih proaktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi,” tutup Yakub Solon. (Ns-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *