Kajati Sulbar, Karman, pimpin konfrensi pers penetapan tersangka kasus pembebasan lahan pasar rakyat Mamasa. Foto: duk. Pena.
Mamuju,penasulbar.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Pasar Rakyat di Kabupaten Mamasa. Penetapan dilakukan pada Selasa, 16 September 2025.
Kepala Kejati Sulbar, Karman, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-446/P6/Fd2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dengan anggaran yang bersumber dari APBD Mamasa tahun 2024 sebesar Rp5,7 miliar.
“Dalam proses pembayaran pembebasan lahan tersebut, ditemukan sejumlah alat bukti yang menunjukkan adanya penyimpangan dan pelanggaran hukum. Hal ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Karman.
Dua Tersangka Ditetapkan
Dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah:
1. HG, yang mengaku sebagai penerima kuasa dari pemilik lahan untuk pembangunan Pasar Rakyat Mamasa Tahun Anggaran 2024.
2. LT, selaku Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah (TPPT) sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PA).
Menurut Karman, penyidikan menemukan adanya persekongkolan antara kedua tersangka. HG, yang sebenarnya tidak memiliki kuasa hukum sah dari pemilik lahan, diduga memalsukan surat kuasa dan menandatangani sejumlah dokumen transaksi jual beli lahan. Di sisi lain, LT dengan kewenangannya sebagai PA justru menyetujui dan memproses pencairan dana, meski syarat administrasi belum terpenuhi, termasuk akta pembagian waris dan peralihan hak tanah yang sah.
“LT turut menandatangani seluruh dokumen pencairan dana, termasuk pernyataan kelengkapan administrasi, padahal secara fakta tidak sesuai,” tambahnya.
HG juga diduga memindahkan dana hasil pencairan ke rekening pribadinya melalui tiga kali transaksi. Dugaan ini semakin diperkuat oleh adanya dukungan administratif dari tersangka LT, yang memfasilitasi pencairan dana meskipun jelas terdapat ketidaksesuaian hukum.
Kerugian Negara Mencapai Rp5,7 Miliar
Perbuatan kedua tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara atau daerah sebesar sedikitnya Rp5,7 miliar, dengan sisa dana yang belum dikembalikan mencapai Rp2,5 miliar lebih. (Dr-ns)