Kepala BPKAD Mamasa, Herry Kurniawan. Foto : Duk. Pena.
Mamasa,ps – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamasa Herry Kurniawan menepis isu yang berkembang terkait belum keluarnya DPA Anggaran APBD Kabupaten Mamasa Tahun 2024.
Herry mengatakan, pelaksanaan Anggaran APBD Tahun 2024 telah berjalan mulai dari bulan Januari sampai sampai bulan Juni sesuai DPA yang dibuat berdasarkan Perkada tentang penjabaran APBD 2024.
“Isu yang menyatakan bahwa DPA sampai bulan Juni 2024 belum terbit, kami katakan bahwa itu tidak benar, karena pelaksanaan anggaran APBD 2024 telah berjalan dari awal tahun 2024 sesuai DPA yang dibuat berdasarkan perkada tentang penjabaran APBD 2024. Seperti, gaji ASN, Operasional setiap OPD, Siltap aparat desa bulan Januari-Maret dan termasuk yang kita sudah realisaiskan untuk Pilkada Mamasa, “kata Herry saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2024).
Ia menjelaskan, sesuai PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024 telah disahkan sesuai waktu yang ditetapkan dalam aturan tersebut.
APBD TA 2024 yang telah disahkan dan dievaluasi ditetapkan Kepala Daerah menjadi Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD.
“Berdasarkan Perkada tentang Penjabaran APBD itu, OPD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). DPA ini yang digunakan oleh OPD sebagai dasar pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2024 oleh kepala OPD selaku PA,” terang Herry.
Lanjut dikatakan, sebelum pelaksanan anggaran berjalan sesuai DPA tahun anggaran 2024 pemerintah daerah menyusun anggaran kas untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA.
“Jadi di tahun anggaran 2024 sudah berjalan pelaksanaan anggaran sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PP 12 dan Permendagri 77,” ucapnya.
Hanya saja, kata dia, Dalam pelaksanaan anggaran APBD tahun anggaran 2024 ada penyesuaian belanja yang diatur dalam Pergeseran Anggaran yang dituangkan dalam perubahan perkada tentang penjabaran APBD.
“Tahapan pergeseran anggaran inilah yang sementara kami lakukan terutama dalam penyusuaian program dan sub kegiatan yang diatur dalam PMK 110 Tahun 2023 tentang penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya, yang lebih dikenal dengan DAU SG (Spesific Grand),” ucapnya.
Dia juga menyampaikan, sesuai tahapan-tahapan yang ditentukan dalam PP 12 dan Permendagri 77 bahwa APBD Tahun Anggaran 2024 sudah berjalan untuk pemenuhan belanja program-program APBD Tahun Anggaran 2024.
“APBD kita sudah berjalan sesuai tahapan-tahapan yang ditentukan dalam PP 12 dan Permendagri 77. Jadi Tahapan pergeseran kami lakukan itu untuk penyesuaian PMK 110 tentang penggunaan DAU SG dan mudah-mudahan dalam 1 atau 2 hari ke depan prosesnya selesai dan sudah bisa berjalan karena saat ini kami sementara menyusun anggaran kas untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendaan program dan kegiatan yang berjalan,”pungkansya. (ADV)