Jelang Lebaran, Wabup Askary Tegaskan ASN Mamuju Tengah Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Mamuju Tengah, 17 Maret 2026 – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Mamuju Tengah, Askary Anwar, saat ditemui di kantornya di Jalan Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Senin (16/3). Askary menekankan bahwa kendaraan dinas dengan pelat merah merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan pelayanan publik, bukan untuk keperluan pribadi. “Jangan gunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan,” tegasnya. Menurutnya, larangan tersebut semakin penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah. Penggunaan kendaraan dinas di luar tugas dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan, khususnya dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta biaya perawatan. “Apalagi di tengah efisiensi anggaran seperti sekarang. ASN harus menjadi contoh dalam penghematan dan penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab,” lanjut Askary. Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dapat mematuhi imbauan tersebut dengan penuh kesadaran serta menjaga integritas sebagai aparatur negara. Selain itu, Askary juga meminta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset daerah di masing-masing instansi. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas selama masa libur dan cuti bersama Idulfitri. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung efisiensi anggaran daerah

Oplus_131072

Wakil Bupati Mamuju, Askary Anwar. 

Mateng,penasulbar.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Mamuju Tengah, Askary Anwar, saat ditemui di kantornya di Jalan Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Senin (16/3/2026).

Askary menekankan bahwa kendaraan dinas dengan pelat merah merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan pelayanan publik, bukan untuk keperluan pribadi.
“Jangan gunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan,” tegasnya.

Menurutnya, larangan tersebut semakin penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah. Penggunaan kendaraan dinas di luar tugas dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan, khususnya dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta biaya perawatan.

“Apalagi di tengah efisiensi anggaran seperti sekarang. ASN harus menjadi contoh dalam penghematan dan penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab,” lanjut Askary.

Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dapat mematuhi imbauan tersebut dengan penuh kesadaran serta menjaga integritas sebagai aparatur negara.

Selain itu, Askary juga meminta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset daerah di masing-masing instansi. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas selama masa libur dan cuti bersama Idulfitri.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung efisiensi anggaran daerah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *