Ini Jumlah Penerima Bantuan Sosial Program PKH Sulbar

Kepala Dinas Sosial Sulbar, Amir Maricar. 

Mamuju – Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga telah mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Ditemui diruang Kerjanya, Kepala Dinas Sosial Sulbar Amir Maricar menyebutkan jumlah penerima bantuan sosial program PKH Sulbar sebanyak 69.713 KK.

“Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial program KPH untuk Sulbar sebanyak 69.713 kk yang tersebar di 6 KabupatenKabupaten, ” ungkap Amir Maricar, Kamis (21/7/2022).

Berikut rincian bantuan PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun untuk Sulbar.

Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun, Anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun, Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun, Lanjut usia atau 70 tahun ke atas mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun.

Sementara itu, untuk para pelajar dari SD hingga SMA, berikut rincian bantuannya:

Pelajar SD/MI/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 900.000 per 1 tahun
Pelajar SMP/MTs/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per 1 tahun
Pelajar SMA/MA/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun.

Amir berharap, para penerima Bansos PKH Sulbar bisa meningkatkan taraf hidupnya menjadi lebih sejatera.

“Hapan kita, masyarakat yang mendapat bantuan sosial melalui program PKH bisa meningkatkan taraf hidupnya. Kita jangan terlalu menggantungkan hidup untuk bantuan pemerintah tetapi jadikan bantuan itu sebagai modal awal dalam memperbaiki perekonomian, ” pungkasnya.

(ADV)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *