Implementasi Pergub Pakaian Dinas, Biro Umum Tekankan Disiplin ASN

Mamuju,penasulbr.com — Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen mewujudkan terbentuknya budaya kerja ASN yang disiplin, tertib, dan profesional sebagai arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pimpinan (Kabag Adpim) Biro Umum Setda Sulbar, Nurlaela setelah mengikuti kegiatan sosialisasi sekaligus pengecekan langsung pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Biro Organisasi Sulawesi Barat, Selasa (13/1/2026).

Nurlaela mengemukakan, Pergub ini menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2022, serta menetapkan keseragaman pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk pengaturan jadwal penggunaan seragam harian seperti khaki, putih, dan batik beserta atributnya.

Adapun Fokus utama sosialisasi dan pengecekan ini adalah memastikan seluruh ASN, khususnya di lingkup Biro Umum Setda Sulbar, memahami dan menerapkan ketentuan terbaru terkait jenis, atribut, serta jadwal penggunaan pakaian dinas sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Nurlaela, pakaian dinas tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan identitas, disiplin, dan profesionalisme aparatur.

“Pakaian dinas merupakan bagian dari kedisiplinan, keseragaman, dan kekompakan sebuah instansi. Aturannya sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Gubernur, sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten,” ujar Nurlaela.

Dia menyarankan, pengimplementasian regulasi ini juga perlu menekankan kehadiran tim penegakan aturan untuk memberikan penguatan dan penjelasan lebih rinci terkait poin-poin terbaru dalam regulasi. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *