Mamasa,penasulbar.co.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Tamalantik, Kecamatan Mamasa, divonis Tiga Tahun penjarah atas penyalagunaan Dana Desa.
Jaksa beserta staf bidang Pidana Khusus Kejari Mamasa langsung mengeksekusi terpidana mantan Kades Tamalantik dengan memasukan terpidana ke dalam lapas kelas III Mamasa, Senin (14/4/2022).
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 980 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 Maret 2022 dalam perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa Tamalantik Kecamatan Tandukalua Kabupaten Mamasa TA. 2018 an. CAKRABUANA, dengan amar putusan:
1. Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
2. Denda Rp. 100.000.000,- Subs kurungan 1 (satu) bulan;
3. Uang Pengganti Rp. 456.880.185,16,- Subs penjara 1 (satu) tahun.
Bahwa dalam proses Kasasi tersebut Terpidana Bebas Demi Hukum, karena masa penahanan telah habis, sehingga Jaksa langsung memasukan Terpidana ke Lapas Kelas III Mamasa yg mana sebelumnya telah dilaksanakan swab.
(HMS)






