Kepala BPKAD Mamasa, Herry Kurniawan. Foto : duk. Pena.
Mamasa,penasulbar.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji ke-13 yang semestinya diterima pada bulan Juni 2025. Situasi ini menuai sorotan publik, termasuk dari kalangan aktivis mahasiswa dan pengguna media sosial.
Menanggapi keluhan tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamasa memberikan penjelasan resmi. Kepala BPKAD Mamasa, Ir. Herry Kurniawan, M.Si., MM., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh ASN atas keterlambatan tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa. Keterlambatan ini bukan karena unsur kesengajaan, tetapi karena sejumlah kendala teknis dan administratif yang saat ini sedang kami tangani secara serius,” ujar Herry.
Ia menegaskan bahwa gaji ke-13 memiliki peran penting dalam menunjang kebutuhan ASN dan keluarganya, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik. Sesuai Pasal 15 PP tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan pada bulan Juni, namun dapat dibayarkan setelahnya sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan acuan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025.
Herry menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN daerah dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah. Namun, dana tersebut sangat bergantung pada kelancaran pelaporan dari masing-masing sumber. Saat ini, beberapa laporan mengalami keterlambatan akibat kendala teknis serta adanya perubahan jadwal pelaporan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
“Perlu diketahui, tidak ada transfer khusus dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji ke-13. Dana tersebut diambil dari sisa penggunaan transfer DAU yang tidak ditentukan penggunaannya,” jelasnya.
Dikatakan, sebagian besar sisa DAU tersebut telah digunakan untuk membiayai kewajiban prioritas pemerintah daerah, seperti pembayaran BPJS, Alokasi Dana Desa, cicilan pokok pinjaman PEN sebelum restrukturisasi, dan kebutuhan operasional OPD.
Herry menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan APBD 2025 secara transparan dan akuntabel demi perbaikan keuangan daerah ke depan. Ia juga memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 sedang dipercepat dan ditargetkan paling lambat dibayarkan pada 3 Juli 2025.
“Kalaupun masih ada hal-hal teknis yang tidak sesuai ketentuan, kami siap bertanggung jawab dan terbuka terhadap masukan demi perbaikan. Proses pencairan sedang berlangsung, dan besok gaji ke-13 akan direalisasikan. Selain itu, gaji bulan Juli juga sedang diprioritaskan agar seluruh hak ASN segera diterima. Kami mohon kesabaran dan pengertian dari seluruh pihak,” tegasnya.
Sebagai penutup, Herry kembali menyampaikan permohonan maaf serta komitmen untuk terus melakukan evaluasi dan siap dievaluasi demi meningkatkan kinerja, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Ns-01)