DPRD Sulbar Minta Pemprov Sulbar Cabut Surat Edaran Larangan Perjalan Dinas OPD

Asisten perekonomian dan pembangunan, Pemprov Sulbar, DR. Yakub F Solon. Foto :duk.pena.

MAMUJU – Sejumlah perwakilan Fraksi DPRD Sulbar menyoroti Surat Edaran Pj Gubernur Sulbar Nomor 30 Tahun 2022, terkait larangan dinas luar bagi pejabat tinggi pratama lingkup Pemprov Sulbar.

Mereka meminta surat edaran tersebut dicabut karena hanya menghambat realisasi anggaran yang sudah ditetapkan dan sudah termuat dalam DPA.

Hal itu terungkap pada sidang paripurna DPRD Sulbar dalam rangka mendengar pendapat Gubernur Sulbar terhadap tiga Ranperda yang dilakukan di ruang paripurna DPRD Sulbar dan dihadiri ketua DPRD Sulbar, Wakil Ketua DPRD Sulbar, semua Fraksi dan sejumlah angota DPRD Sulbar pada selasa(7/3/2023).

Ditemui usai mengikuti Sidang Paripurna, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulewesi Barat, DR. Yakub F Solon yang mewakili pj Gubernur Sulbar mengungkapkan, surat edaran tersebut bertujuan mengefisienkan anggaran.

Yakub menjelaskan, dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, maka perjalan dinas keluar daerah bisa terseleksi sehingga penggunaan anggaran bisa efektif dan efisien.

“Kita ketahui bersama bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sangat terbatas sehingga diupayakan jagan terjadi pemborosan anggaran,” ungkap Yakub.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *