Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi PERMATA (Pergerakan Masyarakat Tandalangngan) terkait dengan putus kontraknya pengerjaan jalan poros Tabone-Nosu-Pana’ yang dianggarkan melalui Dana PEN Tahap 2 Provinsi Sulawesi Barat. (Rabu, 03 Agustus 2022).
Rapat RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar, Hj. Siti Suraidah Suhardi, di dampingi oleh Selretaris Komisi III Taufiq Agus, bersama dengan Anggota Komisi III lainnya diantaranya, Ambo Intang dan H. Damris.
Turut hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Muhammad Aksan, Kepala Biro Pelayanan Barang dan Jasa, Arianto AP. MM, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Drs. Moh. Saleh R, M.Si, Perwakilan Badan Kesbangpol, Perwakilan Dinas Perhubungan dan Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat.
Perwakilan dari Aliansi PERMATA, Yustianto Tallulekbang menanyakan bagaimana pandangan DPRD Sulbar yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pembangunan di Sulawesi Barat, khususnya terkait tindak lanjut dari proses pekerjaan jalan poros Tabone-Nosu-Pana’ yang sempat putus kontrak.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III, H Damris menyampaikan bahwa untuk proses pekerjaan jalan poros tabone-nosu-pana sementara kami bicarakan dan insyallah pekerjaan jalan tersebut akan di lanjutkan, tapi tentunya ada beberapa langkah yang harus di lakukan sebelum melanjutkan pembangunan jalan.
Kepala Dinas PUPR, Muh. Aksan menambahkan “Pekerjaan Jalan Tabone-Nosu merupakan prioritas jalan yang di garap Pemerintah Provinsi Sulbar, meskipun ada beberapa kendala teknis di lapangan, seperti ada beberapa rumah masyarakat yang masuk ke ruas jalan, dan beberapa kendala teknis di lapangan. Pekerjaan jalan poros tahap dua ini akan dilakukan penunjukan langsung, agar proses pekerjaan jalan bisa segera di kerjakan.
Kepala Biro Pelayanan Barang dan Jasa Sulbar, Arianto AP, juga ikut menjelaskan beberapa tahapan yang dapat dilakukan sesua SOP diantaranya ialah Pra Qualifikasi, “jika perusahaan yang ditunjuk langsung mengerjakan pembangunan jalan di Tabone-Nosu ini berkasnya sudah lengkap dan memenuhi standar qualifikasi, satu minggu ini sudah bisa kita laksanakan proses pra qualifikasinya, jika perusahaan memenuhi syarat, akan di lanjutkan dan tidak perlu mengganti perusahaan lagi karena akan memakan waktu yang lama”, jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Sulbar Hj. Siti Suraidah Suhardi dan Sekretaris Komisi III, Taufik Agus memberikan saran yang sama bahwa, untuk mempercepat dan agar efisien, baiknya pekerjaan jalan poros tersebut dikerjakan oleh perusahaan lokal, mengingat mobilisasi alat berat butuh waktu yang cukup lama jika yang mengerjakan bukan dari perusahaan lokal setempat.
Perlu diketahui bahwa jalan poros tabone-nosu-pana’ merupakan akses jalan yang menyambungkan antar kecamatan di kabupaten Mamasa dan Provinsi Sulbar, jika pekerjaan jalan tersebut dapat di rampungkan, maka kegiatan perekonomian akan berjalan lancar di kabupaten Mamasa, juga mobilitas warga dari satu kecamatan ke kecamatan lain dapat berjalan dengan lancar.
(ADV)