DPRD Mamasa Rekomendasikan 3 Nama Calon Pj Bupati Mamasa Ke Mendagri

Surat rekomendasi DPRD Kabupaten Mamasa terkait usulan nama calon Pj. Bupati Mamasa. Foto: duk pena. 

Mamasa,penasulbar.co.id – Masa Jabatan Bupati Mamasa H. Ramlan Badawi bersama Wakil Bupati Mamasa Marthinus Tiranda akan berahir pada 19 September 2023.

Kursi Bupati Mamasa akan diisi oleh Penjabat Bupati sampai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Siapa sosok yang akan menjadi Penjabat Bupati Mamasa masih dalam penantian publik.

Berikut 3 Nama Calon Pj. Bupati Mamasa yang direkomendasikan DPRD Kabupaten Mamasa kepada Menteri Dalam Negeri RI.

1. DR. Yakub F. Solon ( Asisten Pembangunan dan Perekonomian Pemprov. Sulbar)
2. H.Muh. Syukur S.PI., M.Pd (Sekda Kabupaten Mamasa
3. H. Habibi Azis S. STP., M.M. (Kepala Dinas PTSP Prov. Sulbar)

“Hari ini, kami sudah melakukan pembahasan terkait usulan nama calon Pj. Bupati Mamasa dan kita sepakati 3 nama yakni, H. Muh. Syukur yang merupakan Sekda Mamasa, Pak Yakub dan pak Habibi yang keduanya dari Pejabat Pratama Pemprov Sulbar, “ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa Juan Gayang Pongtiku saat dikonfirmasih Via selulernya, Senin (7/8/2023).

Juan mengungkapkan, hasil keputusan rapat hari ini telah dicamtumkan dalam surat rekomendasi yang akan dikirim ke Mendagri RI yang di tandatangani Ketua DPRD Kabupaten Mamasa sesuai  Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

“Ketiganya memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan untuk menjadi Pj. Bupati Mamasa, ” pungkasnya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota dijelaskan bahwa pengusulan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan DPRD.

Menteri Dalam Negeri Mengusulkan 3 Nama, Gubernur Mengusulkan 3 Nama dan DPRD Melalaui Ketua DPRD mengusulkan 3 nama.

Kemudian dari Sembilan usulan nama tersebut, melalui Kementerian Dalam Negeri akan disaring menjadi Tiga nama yang akan diteruskan kepada Presiden.

(Ns-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *