Surat persetujuan DPP Partai Hanura terkait PAW anggota DPRD Sulbar.
Mamuju,penasulbar.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura mengeluarkan surat putusan terkait persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulbar, Junzetbudi Bombong.
Surat dengan Nomor A/094/DPP-HANURA/V/2023 yang diteken langsung oleh Ketua DPP Partai Hanura, Oesman Sapta, berisi persetujuan DPP Partai Hanura terkait usulan nama pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Sulbar Junsetbudi Bombong oleh Ebsan.
Selain menetapkan nama Ebsan sebagai pengganti Alantar waktu, DPP Partai Hanura juga memerintahkan pengurus DPD Hanura Provinsi Sulbar dan Pengurus DPC Hanura Kabupaten Mamasa untuk secepatnya melakukan proses PAW.
Di konfirmasi di Mamuju, Ketua DPD Hanura Provinsi Sulbar Andi Dodi mengungkapkan, beberapa hari yang lalu pihaknya menerima surat dari DPP Partai Hanura terkait persetujuan usulan nama pengganti Junsetbudi Bombong sebagai anggota DPRD Provinsi Sulbar.
“Memang benar sudah ada persetujuan DPP terkait nama Saudara Ebsan yang akan menggantikan saudara Junsetbudi Bombong sebagai anggota DPRD provinsi Sulbar, ” ungkap Andi Dodi di Mamuju, Kamis (22/6/2023).
Dikatakan, sebagai kader dan pengurus partai di Provinsi maka pihaknya wajib menjalankan perintah partai khususnya pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Sulbar.
“Ini adalah keputusan DPP Partai Hanura yang wajib kami tindaklanjuti, ” terang Wakil ketua DPRD Mamuju itu.
Terkait proses PAW di tubuh DPRD Provinsi Sulbar, Andi Dodi menjelaskan, dirinya telah mengkomunikasikan hal itu kepada Ketua DPRD Provinsi Sulbar dan mendapat respon yang baik.
“Saya sudah 3 kali ketemu buk Ketua DPRD Sulbar membicarakan proses PAW dan responnya sangat baik. Saya berharap semua unsur pimpinan juga akan merespon dengan baik agar prosesnya bisa berjalan karena ini juga berkaitan dengan maksimalisasi tugas dan fungsi anggota DPRD,” Pungkasnya.
(NSp)