DPMD Sulbar Sosialisasikan Juknis BKK Tambahan Penghasilan Aparat Desa di Mamasa

Suasana pembukaan sosialisasi Juknis BKK tambahan penghasilan Kades, kaur, dan kasi desa. Foto : duk. Pena. 

Mamasa, penasulbar.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosialisasi petunjuk teknis (juknis) terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk tambahan penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Seksi (Kasi) Desa.

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Wisata Tondo Bakaru, Kamis (18/9/2025), dan dihadiri oleh Kepala DPMD Sulbar, Dr. Yakub F. Solon; Sekretaris DPMD Sulbar, Dr. Muh. Yasin; Kabid Pemdes DPMD Sulbar, Andi Farida; Kepala DPMD Kabupaten Mamasa, Abdul Samad; serta Kabid PMD DPMD Mamasa, Kaharuddin. Kegiatan ini juga diikuti oleh puluhan perwakilan perangkat desa dari seluruh wilayah Kabupaten Mamasa.

Dalam sambutannya, Dr. Yakub F. Solon menyampaikan bahwa program BKK ini merupakan bentuk komitmen Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga, dalam mendorong semangat kerja perangkat desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan di tingkat desa.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah mengalokasikan dana sebesar Rp2.947.500.000 dari APBD 2025 untuk tambahan penghasilan aparat desa di Kabupaten Mamasa. Ini adalah wujud perhatian dan kepedulian dari Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur terhadap seluruh perangkat desa di Sulbar,” ujar Yakub.

Ia juga berharap para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius agar memahami seluruh prosedur pencairan dan pelaporan dana BKK.

“Saya minta agar seluruh peserta menyimak penjelasan juknis dengan baik, agar tidak mengalami kesulitan dalam proses pengajuan maupun pertanggungjawaban dana BKK ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pemdes DPMD Sulbar, Andi Farida, menjelaskan bahwa tambahan penghasilan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2024 jo PP Nomor 47 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa Kepala Desa, Kaur, dan Kasi berhak memperoleh tambahan penghasilan di luar dana desa.

“Dengan adanya tambahan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat desa semakin meningkat,” ujarnya.

Andi Farida juga menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi desa agar dapat menerima BKK, antara lain memiliki Komunitas Desa Merah Putih, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengaktifan layanan posyandu, serta pembentukan pusat penanganan hukum di desa.

“Semua persyaratan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat desa,” tambahnya.

Kepala DPMD Kabupaten Mamasa, Abdul Samad, turut menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi Sulbar melalui program BKK ini.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur atas bantuan tambahan penghasilan bagi Kades, Kaur, dan Kasi desa yang disalurkan melalui dana BKK,” ujarnya.

Ia juga berharap tambahan penghasilan ini dapat meningkatkan kesejahteraan perangkat desa serta berdampak langsung pada peningkatan kinerja di desa.

“Saya harap pelayanan desa bisa lebih maksimal, terutama dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam juknis agar bantuan ini bisa terus berlanjut,” pungkasnya.  (Ns-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *