DKPP Jatuhkan Sanksi Kepada Ketua KPU, Azriel Pualilin : Tidak Cukup Sanksi Peringatan, Harusnya Pemberhentian

Aziel Pualillin, SH.,MH, Dosen Prodi Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sulawesi Barat, Majene. 

Mamasa,penasulbar.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya. Sanksi dijatuhkan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Seperti yang dilansir dari CNBC Indonesia, penjatuhan sanksi kepada KPU dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

 

Sanksi peringatan keras kepada KPU RI itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan salah satunya disampaikan Dosen Prodi Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sulbar, Azriel Pualillin, SH.,MH,

Azriel mengungkapkan, penjatuhan sanksi oleh DKPP yang mengisyaratkan pelanggaran etik ketua KPU Hasyim Ashari dengan tetap meloloskan Cawapres Gibran melaju pada kontestasi politik Pilpres memang menjadi polemik.

 

 

Buntut dari semua ini adalah putusan MK Nomor 90/PUU-XX1/2023 tentang batasan umur pencalonan, dimana Gibran dinilai belum pantas untuk mendaftarkan diri, sebab masih berusia dibawah 40 tahun. Menjadi polemik ketika beberapa pakar menganggap pembatasan usia akan menghambat tujuan demokrasi sesungguhnya.

 

Dikatakan, secara historis, Ketua KPU memang sudah mendapatkan sanksi dalam beberapa hal yang berbeda, namun teguran /sanksi keras itu nyatanya belum terealisasi, terbukti dengan putusan untuk tetap meloloskan syarat administratif yang sebenarnya tidak sesuai dengan putusan MK.

Lanjut dijelaskan, sanksi yang selayaknya diberikan kepada ketua KPU bukan teguran tetapi pemberhentian dan pencabutan hak sebagai ketua KPU.

“Sanksi yang selayaknya paling tidak mendapatkan pemberhentian, dan pencabutan hak sebagai ketua KPU. Harusnya ketua KPU dalam mengubah PKPU mengusulkan untuk dibahas bersama DPR,” ucap Azril, melalui sambungan selulernya, Rabu (7/2/2024).

 

Menurutnya, kisru yang terjadi akibat pelanggaran etik Ketua KPU yang meloloskan Gibran sebagai Cawapres berpeluang bagi tim pasangan Capres pesaing nomor urut 2 untuk melakukan gugatan sengketa Pemilu, baik di Bawasku maupun di PTUN.

“Saya memandang jika terus berlarut masalah semacam ini, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tim lawan Paslon nomor urut 2 membawa putusan DKPP ini sebagai alat bukti perkara sengketa pemilu baik di Bawaslu maupun peradilan Tata usaha negara, ini bukan sekedar pada permasalahan Gibran, namun etika ketua KPU yg tidak menggambarkan penerapan aturan-aturan normatif dalam hal perekrutan calon Wapres yg tidak memenuhi syarat,” tutup Azril. (Ns-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *