Dirkrimsus Polda Sulbar Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Kecurangan Seleksi CPNS 2021

Ditengah, Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol. Aprisal didampingi Kabid Humas Polda Sulbar sedang memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus kecurangan seleksi CPNS 2021 . Foto : Duk. Pena. 

Mamuju, penasulbar.co.id – Polda Sulbar terus mendalami aktor dibalik kasus kecurangan seleksi CPNS 2021.

Sebanyak Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

Tersangka ” A” Berperan sebagai broker (pencari peserta) sekaligus penjawab soal secara remote. Kemudian tersangka “F” Berperan sebagai konfigurator aplikasi remote dan jaringan dan tersangka “T” merupakan ASN BKD Pemprov Sulbar berperan melakukan instalasi aplikasi remote pada PC peserta di ruang ujian.

“Dua tersangka ditangkap di Makassar yang salah satunya pemilik tempat bimbingan belajar dan satu di tangkap di Mamuju yang merupakan ASN Pemprov Sulbar. Ketiganya masing-masing punya peran. ” ungkap Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes. Pol. Aprisal kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sulbar, Senin (25/4/2022).

Ia mengatakan, pihaknya terus mendalami pelaku lain melalui keterangan saksi dan ketiga tersangka.

“Jika tersangnya mau koperatif dan menceritakan semua yang terlibat, tidak menutup kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya,” terang Kombes.Pol Aprisal.

Lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdit Siber Polda Sulbar diketahui pada saat penyelenggaraan SKD CPNS Provinsi Sulbar, Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Pasangkayu di Gedung PKK Pemprov Sulbar pada 14-25 September 2022, ditemukan pengerjaan soal secara tidak wajar.

Ditemukan ada aplikasi remote acces zoho assist telah terinstal secara ilegal pada salah satu unit PC yang digunakan seleksi. Berdasarkan pemeriksaan forensik digital, ditemukan bahwa aplikasi tersebut sudah terpasang Dua hari sebelum ujian dimulai dan terbukti telah digunakan pada saat ujian SKD.

“Aplikasi Remote Acces zoho assist telah dipasang tanggal 12 September, Dua hari sebelum dimulai ujian SKD dan terbukti telah digunakan ujian,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hasil pemeriksaan penyidik Polda Sulbar, sebanyak 59 peserta seleksi CPNS 2021 terlihat kecurangan saat mengerjakan soal SKD. Para tersangka menjanjikan bantuan untuk bisa lolos CPNS kepada 59 peserta ujian dengan meminta uang sebanyak 200 juta rupiah, dibayar setelah SK CPNS diterima.

(Ns_01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *