Mateng,penasulbar.com — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mamuju Tengah memberikan penjelasan resmi terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang belakangan menuai kekhawatiran masyarakat dan dinilai lamban dalam penanganannya.
Kepala Dinas Sosial Mamuju Tengah menegaskan bahwa penonaktifan BPJS PBI dilakukan berdasarkan pemeringkatan status sosial ekonomi nasional melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
“Penonaktifan dilakukan melalui mekanisme pengecekan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan pemeringkatan tingkat sosial ekonomi,” jelasnya.

Menanggapi isu lambannya proses verifikasi, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin (Kabid PPFM) Dinsos Mamuju Tengah, Yasser, menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi (verval) faktual di lapangan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tim verval sudah bekerja dan prosesnya dilakukan secara padu padan bersama pemerintah desa. Pada dasarnya, desa dan jajarannya yang paling mengetahui kondisi warganya, sehingga verifikasi di lapangan harus didampingi oleh pemerintah desa agar berjalan optimal sesuai instruksi pimpinan, dan bukan atas dasar rujukan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Selain itu, Dinsos Mamuju Tengah terus mendorong pemutakhiran data secara berkala di tingkat pemerintah desa melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG). Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan kesalahan sasaran penerima manfaat serta memastikan seluruh bantuan sosial, termasuk BPJS PBI, tepat sasaran.
Secara umum, Dinsos Mamuju Tengah berupaya memfasilitasi setiap keluhan masyarakat dengan memaksimalkan layanan pengaktifan kembali BPJS PBI agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh jaminan kesehatan. Namun demikian, pengusulan reaktivasi yang dilakukan pada tanggal 1 hingga 20 setiap bulan baru akan berlaku Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 pada bulan berikutnya.
Hal tersebut disebabkan karena Pemerintah Daerah Mamuju Tengah saat ini tidak lagi berstatus Universal Health Coverage (UHC), sehingga kepesertaan BPJS PBI tidak dapat langsung aktif pada saat diusulkan.
“Makna verifikasi dan validasi yang kami lakukan adalah mengajak masyarakat untuk jujur. Proses ini bertujuan memastikan bahwa fasilitas negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang layak,” pungkas Yasser. (ADV)






