Diduga Edarkan Sabu, Oknum ASN di Majene Diamankan Polisi

Majene, penasulbar. co.id – Memasuki babak baru tahun 2022 Satuan Reserse Narkoba Polres Majene langsung menunjukkan taringnya dalam mengungkap kasus kejahatan penyalahgunaan Narkoba.

Penangkapan tersangka Penyalahgunaan Norkotika ini disampaikan Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian dalam acara press release pada Selasa (18/1/2022)

AKBP Febryanto Siagian mengungkapkan, tepat pada hari kamis, 6 Januari 2022 di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.

Dijelaskan, berawal dari penangkapan DH (33) yang didalam saku celananya ditemukan dua saset kristal bening dengan berat 0,1917 gram yang disembunyikan dalam bungkusan rokok.

Tersangka DH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HA (43) yang dibeli dengan harga Rp. 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah).

Mirisnya, HA sendiri merupakan oknum PNS Satpol PP aktif. Selanjutnya HA yang diamankan langsung di kediamannya di Desa Galung Tulu, Kabupaten Polman. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan alat hisap, korek gas dan kaca pirex di rumahnya.

HA mengaku membali barang haram tersebut dari NU (DPO) yang juga merupakan warga di Kabupaten Polman.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku diancam dengan kurungan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda pidana sediktnya 1 Milyar Rupiah dan paling banyak 10 Milyar Rupiah yang sebagaimana termuat dalam pasal 114 Ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35.

Adapun rincian barang bukti yang disita saat ini adalah 2 saset plastik bening yang berisi kristal bening, 1 unit hendpone Oppo A71, pembungkus rokok surya dan uang tunai sebanyak RP. 70.000 (selembar uang pecahan 50.000 dan dua lembar uang pecahan 10.000) milik DH.

Sedangkan barang bukti yang disita dari HA adalah 1 unit Handphone Samsung J2, alat hisap shabu (Bong), kaca pirex dan dua korek gas.

Humas Polres Majene

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *